Koreksi Pasal 58
PERMEN Nomor 90 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 90 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SAMUDRA
Teks Saat Ini
(1) Pusat melaksanakan kegiatan penelitian/pengkajian, pengabdian kepada masyarakat, pengembangan pembelajaran, dan penjaminan mutu pendidikan sesuai dengan bidangnya.
(2) Dalam menyelenggarakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Rektor dapat menunjuk dosen/tenaga fungsional sebagai koordinator.
(3) Pembentukan dan penutupan Pusat dilakukan oleh Rektor sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja.
Koreksi Anda
