Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PERMEN Nomor 90 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 90 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SAMUDRA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pusat melaksanakan kegiatan penelitian/pengkajian, pengabdian kepada masyarakat, pengembangan pembelajaran, dan penjaminan mutu pendidikan sesuai dengan bidangnya. (2) Dalam menyelenggarakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor dapat menunjuk dosen/tenaga fungsional sebagai koordinator. (3) Pembentukan dan penutupan Pusat dilakukan oleh Rektor sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 58 — PERMEN Nomor 90 Tahun 2013 | Pasal.id