Koreksi Pasal 56
PERMEN Nomor 90 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 90 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SAMUDRA
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf c merupakan unit pelayanan administrasi di lingkungan Lembaga Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu.
(2) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Ketua Lembaga Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu melalui Sekretaris Lembaga Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
