Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERMEN Nomor 90 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 90 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SAMUDRA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lembaga Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu terdiri atas: a. Ketua; b. Sekretaris; c. Subbagian Tata Usaha; d. Pusat; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 55 — PERMEN Nomor 90 Tahun 2013 | Pasal.id