Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERMEN Nomor 90 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 90 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SAMUDRA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelompok Jabatan Fungsional Dosen merupakan kelompok pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Dosen bertanggung jawab kepada Dekan melalui Ketua Jurusan/Bagian. (3) Jenis dan jenjang jabatan fungsional dosen diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda