Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 90 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 90 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SAMUDRA
Teks Saat Ini
(1) Kelompok Jabatan Fungsional Dosen merupakan kelompok pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dosen bertanggung jawab kepada Dekan melalui Ketua Jurusan/Bagian.
(3) Jenis dan jenjang jabatan fungsional dosen diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
