Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 90 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 90 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SAMUDRA
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai tugas melakukan urusan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan kemahasiswaan serta alumni di lingkungan fakultas.
(2) Subbagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, ketatalaksanaan, kepegawaian, ketatausahaan, www.djpp.kemenkumham.go.id
kerumahtanggaan, barang milik negara, dan keuangan serta pengumpulan, pengolahan, penyajian data, dan pelaporan di lingkungan fakultas.
Koreksi Anda
