Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 90 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 90 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SAMUDRA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan akademik;
b. pelaksanaan urusan kemahasiswaan dan alumni;
c. pelaksanaan urusan perencanaan dan keuangan;
d. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan dan kepegawaian;
e. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan barang milik negara; dan
f. pelaksanaan urusan data dan pelaporan fakultas.
Koreksi Anda
