Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 90 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 90 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SAMUDRA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan akademik; b. pelaksanaan urusan kemahasiswaan dan alumni; c. pelaksanaan urusan perencanaan dan keuangan; d. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan dan kepegawaian; e. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan barang milik negara; dan f. pelaksanaan urusan data dan pelaporan fakultas.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 42 — PERMEN Nomor 90 Tahun 2013 | Pasal.id