Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 90 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 90 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SAMUDRA
Teks Saat Ini
Wakil Dekan terdiri atas:
a. Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan; dan
b. Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan.
Koreksi Anda
