Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 90 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 90 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SAMUDRA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan urusan pembiayaan, penerimaan, penyimpanan, pembayaran, dan pertanggungjawaban anggaran. (2) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan urusan pencatatan, akuntansi, dan evaluasi serta penyusunan laporan keuangan UNSAM.
Koreksi Anda