Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 90 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 90 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SAMUDRA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. pelaksanaan urusan perbendaharaan;
b. pelaksanaan urusan akuntansi; dan
c. penyusunan laporan keuangan.
Koreksi Anda
