Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 90 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 90 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SAMUDRA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Usaha, Hukum, dan Ketatalaksanaan mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, dan dokumentasi serta peraturan perundang-undangan, hukum, dan ketatalaksanaan. (2) Subbagian Rumah Tangga dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan urusan keamanan, ketertiban, keindahan, kebersihan, rapat dinas, upacara, dan keprotokolan serta penyusunan kebutuhan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, inventarisasi, dan usul penghapusan barang milik negara. (3) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan formasi, penerimaan, pengangkatan, kepangkatan, mutasi, pengembangan, disiplin, dan pemberhentian pendidik dan tenaga kependidikan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 25 — PERMEN Nomor 90 Tahun 2013 | Pasal.id