Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 90 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 90 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SAMUDRA
Teks Saat Ini
Bagian Umum terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha, Hukum, dan Ketatalaksanaan;
b. Subbagian Rumah Tangga dan Barang Milik Negara; dan
c. Subbagian Kepegawaian.
Koreksi Anda
