Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 90 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 90 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SAMUDRA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan ketatausahaan; b. pelaksanaan urusan hukum; c. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan; d. pelaksanaan urusan kepegawaian; e. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; dan f. pengelolaan barang milik negara.
Koreksi Anda