Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 90 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 90 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SAMUDRA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Biro Umum dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
b. pelaksanaan urusan hukum;
c. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan;
d. pelaksanaan urusan kepegawaian;
e. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan;
f. pelaksanaan urusan barang milik negara; dan
g. pelaksanaan urusan keuangan.
Koreksi Anda
