Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 90 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 90 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SAMUDRA
Teks Saat Ini
Biro Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, hukum, ketatalaksanaan, kepegawaian, kerumahtanggaan, barang milik negara, dan keuangan.
Koreksi Anda
