Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 90 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 90 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SAMUDRA
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Perencanaan mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan dan evaluasi rencana pengembangan, program, kegiatan, dan anggaran.
(2) Subbagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan urusan kegiatan kerja sama serta pemberian layanan informasi dan publikasi.
Koreksi Anda
