Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 90 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 90 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SAMUDRA
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan; dan
b. Subbagian Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat.
Koreksi Anda
