Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 90 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 90 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SAMUDRA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bagian Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana pengembangan UNSAM;
b. penyusunan program dan anggaran;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran;
d. pelaksanaan urusan kegiatan kerja sama; dan
e. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat.
Koreksi Anda
