Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 90 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 90 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SAMUDRA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bagian Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana pengembangan UNSAM; b. penyusunan program dan anggaran; www.djpp.kemenkumham.go.id c. evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran; d. pelaksanaan urusan kegiatan kerja sama; dan e. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat.
Koreksi Anda