Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 90 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 90 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SAMUDRA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan evaluasi rencana pengembangan, program, kegiatan, dan anggaran serta kegiatan kerja sama dan hubungan masyarakat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 90 Tahun 2013 | Pasal.id