Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 90 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 90 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SAMUDRA
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Pendidikan dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan pemberian layanan dan evaluasi kegiatan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat serta pengelolaan sarana pendidikan.
(2) Subbagian Registrasi dan Statistik mempunyai tugas melakukan urusan penerimaan dan registrasi mahasiswa serta penyusunan statistik pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Subbagian Kemahasiswaan mempunyai tugas melakukan pemberian layanan di bidang minat, bakat, penalaran, dan informasi kemahasiswaan serta layanan kegiatan dan kesejahteraan mahasiswa, pembinaan karakter, urusan beasiswa, dan hubungan alumni.
Koreksi Anda
