Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 90 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 90 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SAMUDRA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Akademik dan Kemahasiswaan terdiri atas: a. Subbagian Pendidikan dan Evaluasi; b. Subbagian Registrasi dan Statistik; dan c. Subbagian Kemahasiswaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 90 Tahun 2013 | Pasal.id