Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 90 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 90 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SAMUDRA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai tugas melaksanakan layanan kegiatan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan kemahasiswaan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 90 Tahun 2013 | Pasal.id