Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 90 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 90 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SAMUDRA
Teks Saat Ini
Bagian Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai tugas melaksanakan layanan kegiatan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan kemahasiswaan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
