Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 90 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 90 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SAMUDRA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Biro Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. pelaksanaan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
c. pelaksanaan registrasi dan statistik;
d. pelaksanaan layanan kemahasiswaan;
e. pelaksanaan penyusunan rencana pengembangan;
f. pelaksanaan penyusunan program dan anggaran;
g. pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran; dan
h. pelaksanaan urusan kegiatan kerja sama.
Koreksi Anda
