Koreksi Pasal 82
PERMEN Nomor 90 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 90 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS SAMUDRA
Teks Saat Ini
Wakil Rektor, Dekan, Ketua Lembaga, Kepala Biro, dan Kepala UPT, menyampaikan laporan kepada Rektor dengan tembusan kepada Biro Umum dan Keuangan dan satuan organisasi lainnya yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja dengan UNSAM.
Koreksi Anda
