Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 9 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) dilarang merangkap jabatan pada:
a. organ lain di lingkungan Unhan;
b. perguruan tinggi lain;
c. lembaga pemerintah;
d. perusahaan badan usaha milik negara atau swasta; dan
e. jabatan lain yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan Unhan.
Koreksi Anda
