Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 9 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) dilarang merangkap jabatan pada: a. organ lain di lingkungan Unhan; b. perguruan tinggi lain; c. lembaga pemerintah; d. perusahaan badan usaha milik negara atau swasta; dan e. jabatan lain yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan Unhan.
Koreksi Anda