Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 9 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Anggota TNI aktif di lingkungan Kementerian Pertahanan dapat diangkat sebagai Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT).
(2) Dosen PNS aktif di lingkungan Unhan dapat diberi tugas tambahan sebagai Rektor, Wakil Rektor, Dekan, dan Wakil Dekan.
(3) Dosen PNS aktif di lingkungan Unhan dapat diangkat sebagai Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT).
(4) Kepala UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah UPT yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang akademik.
(5) Pengangkatan Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT), Ketua Jurusan dan Sekretaris Jurusan dilakukan apabila terdapat:
a. mutasi; dan
b. perubahan organisasi.
(6) Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disebabkan:
a. berhenti dari anggota TNI atau pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri;
b. pensiun;
c. masa jabatannya berakhir;
d. diangkat dalam jabatan lain;
e. dibebaskan dari jabatan akademik;
f. diberhentikan dari anggota TNI atau pegawai negeri sipil sebelum masa jabatan berakhir karena berbagai sebab; atau
g. berhalangan tetap.
(7) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf g meliputi;
a. meninggal dunia;
b. dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
c. melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan;
d. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan berita acara atau surat keterangan dari instansi yang berwenang;dan/atau
e. diberhentikan tidak dengan hormat sebagai anggota TNI/PNS.
(8) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi:
a. penambahan, perubahan, dan/atau pengurangan unit kerja; dan
b. perubahan bentuk dan/atau penutupan Unhan.
Koreksi Anda
