Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 9 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Jumlah anggota Dewan Pertimbangan sebanyak 5 (lima) orang.
(2) Anggota Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur pemerintah, tokoh masyarakat, pakar pendidikan, alumni, dan/atau purna bakti Unhan.
(3) Dewan Pertimbangan terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(4) Masa jabatan anggota Dewan Pertimbangan adalah 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(5) Dewan Pertimbangan melaksanakan rapat paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan anggota Dewan Pertimbangan diatur dalam Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
