Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 9 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jumlah anggota Dewan Pertimbangan sebanyak 5 (lima) orang. (2) Anggota Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur pemerintah, tokoh masyarakat, pakar pendidikan, alumni, dan/atau purna bakti Unhan. (3) Dewan Pertimbangan terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (4) Masa jabatan anggota Dewan Pertimbangan adalah 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (5) Dewan Pertimbangan melaksanakan rapat paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan anggota Dewan Pertimbangan diatur dalam Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor 9 Tahun 2014 | Pasal.id