Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 9 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf e merupakan organ Unhan yang menjalankan fungsi pemberian pertimbangan bidang non-akademik dan membantu pengembangan Unhan.
(2) Bidang non-akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain meliputi organisasi, sumber daya manusia, administrasi, keuangan, kerja sama, hubungan masyarakat, sarana dan prasarana serta perencanaan dan pengembangan.
(3) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Pertimbangan mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
a. pemberian telaahan terhadap kebijakan Rektor di bidang non- akademik;
b. perumusan saran/pendapat terhadap kebijakan Rektor di bidang non-akademik;
c. pemberian pertimbangan kepada Rektor dalam mengelola universitas; dan
d. pelaksanaan tugas lain sesuai dengan kewenangan.
Koreksi Anda
