Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 9 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Satuan Pengawasan berjumlah 5 (lima) orang dengan komposisi sebagai berikut:
a. 1 (satu) orang ahli di bidang perencanaan;
b. 1 (satu) orang ahli di bidang organisasi, tata laksana, dan hukum;
c. 1 (satu) orang ahli di bidang akuntansi/keuangan;
d. 1 (satu) orang ahli di bidang manajemen aset;dan
e. 1 (satu) orang ahli di bidang manajemen sumber daya manusia.
(2) Persyaratan anggota Satuan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila dan UUD 1945;
c. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi;
d. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan bangsa dan negara; dan
e. memiliki kompetensi sesuai dengan bidang keahliannya.
(3) Satuan Pengawasan terdiri atas:
a. Ketua merangkap anggota;
b. Sekretaris merangkap anggota;dan
c. Anggota.
(4) Masa jabatan anggota Satuan Pengawasan adalah 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(5) Satuan Pengawasan melaksanakan rapat paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
