Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 9 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satuan Pengawasan berjumlah 5 (lima) orang dengan komposisi sebagai berikut: a. 1 (satu) orang ahli di bidang perencanaan; b. 1 (satu) orang ahli di bidang organisasi, tata laksana, dan hukum; c. 1 (satu) orang ahli di bidang akuntansi/keuangan; d. 1 (satu) orang ahli di bidang manajemen aset;dan e. 1 (satu) orang ahli di bidang manajemen sumber daya manusia. (2) Persyaratan anggota Satuan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia kepada Pancasila dan UUD 1945; c. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi; d. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan bangsa dan negara; dan e. memiliki kompetensi sesuai dengan bidang keahliannya. (3) Satuan Pengawasan terdiri atas: a. Ketua merangkap anggota; b. Sekretaris merangkap anggota;dan c. Anggota. (4) Masa jabatan anggota Satuan Pengawasan adalah 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (5) Satuan Pengawasan melaksanakan rapat paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda