Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 9 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Satuan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d merupakan organ Unhan yang menjalankan fungsi pengawasan
pelaksanaan otonomi perguruan tinggi bidang non-akademik untuk dan atas nama Rektor;
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pengawasan memiliki tugas dan tanggung jawab:
a. merumuskan kebijakan pengawasan internal bidang non-akademik Unhan;
b. melaksanakan pengawasan internal terhadap pengelolaan bidang non- akademik;
c. melaporkan hasil pengawasan internal kepada Rektor;
d. pemberian saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan bidang non-akademik; dan
e. memantau dan mengkoordinasikan tindak lanjut hasil pemeriksaan bidang non-akademik.
Koreksi Anda
