Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 9 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c merupakan organ yang melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BLU Unhan yang dilakukan pejabat pengelola BLU Unhan mengenai Rencana Strategis Bisnis, Rencana Bisnis dan Anggaran. (2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Pengawas mempunyai tugas dan wewenang: a. memberikan saran dan pendapat kepada Rektor dan Menteri Keuangan mengenai Rencana Strategis Bisnis dan Rencana Bisnis Anggaran yang diusulkan oleh pejabat pengelola BLU Unhan; b. melaporkan kepada Rektor dan Menteri Keuangan apabila terjadi gejala menurunnya kinerja BLU Unhan; c. mengikuti perkembangan kegiatan BLU Unhan, memberikan pendapat dan saran kepada Rektor dan Menteri Keuangan mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BLU Unhan; d. memberikan nasihat kepada pejabat pengelola BLU Unhan dalam melaksanakan pengelolaan BLU Unhan; dan e. memberikan masukan, saran dan tanggapan atas laporan keuangan dan laporan kinerja BLU Unhan kepada pengelola BLU Unhan. (3) Anggota Dewan Pengawas adalah orang perseorangan yang: a. memiliki integritas, dedikasi, dan memahami masalah-masalah yang berkaitan dengan kegiatan BLU Unhan, serta dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya; dan b. mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi anggota Direksi atau Komisaris atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah sehingga menyebabkan suatu badan usaha pailit, atau orang yang tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan kerugian negara. (4) Anggota Dewan Pengawas BLU Unhan terdiri dari unsur-unsur pejabat dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pertahanan, dan Kementerian Keuangan, serta tenaga ahli yang sesuai dengan BLU Unhan. (5) Dewan Pengawas terdiri atas: a. Ketua merangkap anggota; b. Sekretaris merangkap anggota; dan c. Anggota (6) Masa jabatan anggota Dewan Pengawas ditetapkan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. (7) Dewan Pengawas melaksanakan rapat paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda