Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 9 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Rapat Senat dilaksanakan paling sedikit 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai rapat Senat diatur dalam Peraturan Senat.
Koreksi Anda
