Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 9 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Senat dalam melaksanakan tugasnya dapat membentuk komisi-komisi yang beranggotakan anggota Senat dan bila dianggap perlu ditambah anggota lain di luar anggota Senat.
(2) Pembentukan komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan kebutuhan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan komisi diatur dalam Peraturan Senat.
Koreksi Anda
