Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 9 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keanggotaan Senat terdiri atas: a. Rektor (ex officio); b. para Wakil Rektor (ex officio); c. para Dekan (ex officio); d. 4 (empat) orang wakil dosen unsur TNI dan PNS aktif dari masing- masing Fakultas; dan e. 1 (satu) orang Kepala Unit Pelaksana Teknis Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi. (2) Wakil dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diusulkan oleh Dekan. (3) Keanggotaan Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor. (4) Senat terdiri atas: a. Ketua merangkap anggota; b. Sekretaris merangkap anggota; dan c. Anggota. (5) Masa jabatan keanggotaan Senat 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (6) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan anggota Senat dari wakil dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur dengan Peraturan Senat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 9 Tahun 2014 | Pasal.id