Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 9 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Keanggotaan Senat terdiri atas:
a. Rektor (ex officio);
b. para Wakil Rektor (ex officio);
c. para Dekan (ex officio);
d. 4 (empat) orang wakil dosen unsur TNI dan PNS aktif dari masing- masing Fakultas; dan
e. 1 (satu) orang Kepala Unit Pelaksana Teknis Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi.
(2) Wakil dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diusulkan oleh Dekan.
(3) Keanggotaan Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor.
(4) Senat terdiri atas:
a. Ketua merangkap anggota;
b. Sekretaris merangkap anggota; dan
c. Anggota.
(5) Masa jabatan keanggotaan Senat 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(6) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan anggota Senat dari wakil dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur dengan Peraturan Senat.
Koreksi Anda
