Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 9 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b merupakan organ yang menjalankan fungsi pertimbangan dan pengawasan akademik. (2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Senat mempunyai tugas dan wewenang: a. memberikan pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Rektor; b. memberikan pertimbangan ketentuan akademik yang dirumuskan dan diusulkan oleh Rektor tentang: 1) kurikulum; 2) persyaratan akademik untuk pemberian gelar akademik; 3) persyaratan akademik untuk pemberian penghargaan akademik; c. memberikan pertimbangan norma akademik yang diusulkan oleh Rektor dan mengawasi penerapannya; d. memberikan pertimbangan kode etik sivitas akademika yang diusulkan oleh Rektor dan mengawasi pelaksanaannya; e. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam pengusulan profesor; f. memberikan pertimbangan atas pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik; g. memberikan rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh sivitas akademika kepada Rektor. h. mengawasi pelaksanaan kurikulum; i. mengawasi dan mengevaluasi pencapaian proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dengan mengacu pada tolok ukur yang ditetapkan dalam rencana strategis; j. mengawasi penerapan ketentuan akademik; k. mengawasi pelaksanaan tata tertib akademik; l. mengawasi kebijakan dan pelaksanaan kebijakan akademik Rektor; m. mengawasi pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan; n. mengawasi pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja dosen; dan o. mengawasi kebijakan dan pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi.
Koreksi Anda