Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 9 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b merupakan organ yang menjalankan fungsi pertimbangan dan pengawasan akademik.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Senat mempunyai tugas dan wewenang:
a. memberikan pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Rektor;
b. memberikan pertimbangan ketentuan akademik yang dirumuskan dan diusulkan oleh Rektor tentang:
1) kurikulum;
2) persyaratan akademik untuk pemberian gelar akademik;
3) persyaratan akademik untuk pemberian penghargaan akademik;
c. memberikan pertimbangan norma akademik yang diusulkan oleh Rektor dan mengawasi penerapannya;
d. memberikan pertimbangan kode etik sivitas akademika yang diusulkan oleh Rektor dan mengawasi pelaksanaannya;
e. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam pengusulan profesor;
f. memberikan pertimbangan atas pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik;
g. memberikan rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh sivitas akademika kepada Rektor.
h. mengawasi pelaksanaan kurikulum;
i. mengawasi dan mengevaluasi pencapaian proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dengan mengacu pada tolok ukur yang ditetapkan dalam rencana strategis;
j. mengawasi penerapan ketentuan akademik;
k. mengawasi pelaksanaan tata tertib akademik;
l. mengawasi kebijakan dan pelaksanaan kebijakan akademik Rektor;
m. mengawasi pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
n. mengawasi pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja dosen; dan
o. mengawasi kebijakan dan pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi.
Koreksi Anda
