Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 9 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Susunan organisasi, tugas, dan fungsi organ Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 menggunakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pertahanan.
(2) Unhan dapat mengusulkan perubahan unit organisasi pada organ Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebutuhan kepada Menteri dan Menteri Pertahanan.
(3) Perubahan unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Koreksi Anda
