Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 9 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), Rektor mempunyai tugas dan wewenang: a. menyusun statuta serta perubahannya untuk diusulkan kepada Menteri; b. menyusun kebijakan akademik setelah mendapat pertimbangan Senat; c. menyusun norma akademik setelah mendapat pertimbangan Senat; d. menyusun kode etik sivitas akademika setelah mendapat pertimbangan Senat; e. menyusun dan/atau mengubah rencana pengembangan jangka panjang; f. menyusun dan/atau mengubah rencana strategis 5 (lima) tahun; g. menyusun dan/atau mengubah rencana bisnis dan anggaran; h. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan; i. menjatuhkan sanksi kepada sivitas akademika yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik dengan memperhatikan pertimbangan Senat; j. menjatuhkan sanksi kepada dosen dan tenaga kependidikan yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; k. membina dan mengembangkan dosen dan tenaga kependidikan; l. menerima, membina, mengembangkan, dan memberhentikan mahasiswa; m. mengelola anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; n. menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang handal yang mendukung pengelolaan Tridharma perguruan tinggi, akuntansi dan keuangan, kepersonaliaan, kemahasiswaan, dan alumni; o. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Tridharma kepada Menteri dan Menteri Pertahanan; p. mengusulkan pengangkatan Guru Besar kepada Menteri setelah mendapatkan pertimbangan Senat; q. membina dan mengembangkan hubungan dengan alumni, Pemerintah, pemerintah daerah, pengguna hasil kegiatan Tridharma perguruan tinggi, dan masyarakat; dan r. memelihara keamanan dan ketertiban kampus serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran kegiatan Tridharma perguruan tinggi.
Koreksi Anda