Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 9 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Untuk menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(2), Rektor mempunyai tugas dan wewenang:
a. menyusun statuta serta perubahannya untuk diusulkan kepada Menteri;
b. menyusun kebijakan akademik setelah mendapat pertimbangan Senat;
c. menyusun norma akademik setelah mendapat pertimbangan Senat;
d. menyusun kode etik sivitas akademika setelah mendapat pertimbangan Senat;
e. menyusun dan/atau mengubah rencana pengembangan jangka panjang;
f. menyusun dan/atau mengubah rencana strategis 5 (lima) tahun;
g. menyusun dan/atau mengubah rencana bisnis dan anggaran;
h. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan;
i. menjatuhkan sanksi kepada sivitas akademika yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik dengan memperhatikan pertimbangan Senat;
j. menjatuhkan sanksi kepada dosen dan tenaga kependidikan yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
k. membina dan mengembangkan dosen dan tenaga kependidikan;
l. menerima, membina, mengembangkan, dan memberhentikan mahasiswa;
m. mengelola anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
n. menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang handal yang mendukung pengelolaan Tridharma perguruan tinggi, akuntansi dan keuangan, kepersonaliaan, kemahasiswaan, dan alumni;
o. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Tridharma kepada Menteri dan Menteri Pertahanan;
p. mengusulkan pengangkatan Guru Besar kepada Menteri setelah mendapatkan pertimbangan Senat;
q. membina dan mengembangkan hubungan dengan alumni, Pemerintah, pemerintah daerah, pengguna hasil kegiatan Tridharma perguruan tinggi, dan masyarakat; dan
r. memelihara keamanan dan ketertiban kampus serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran kegiatan Tridharma perguruan tinggi.
Koreksi Anda
