Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 9 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a terdiri atas:
a. Rektor dan Wakil Rektor;
b. Biro;
c. Fakultas;
d. Lembaga; dan
e. Unit Pelaksana Teknis.
Koreksi Anda
