Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 9 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Organisasi Unhan terdiri atas: a. Rektor; b. Senat; c. Dewan Pengawas; d. Satuan Pengawasan; dan e. Dewan Pertimbangan.
Koreksi Anda