Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 9 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Tujuan Unhan adalah melaksanakan pembangunan dan pengembangan Unhan yang berorientasi pada Tridharma perguruan tinggi untuk mencapai standar pendidikan nasional dan universitas berstandar kelas dunia.
(2) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unhan berpedoman pada
a. tujuan pendidikan nasional;
b. kaidah, norma, dan etika ilmu pengetahuan;
c. kepentingan masyarakat; dan
d. minat, kemampuan, dan prakarsa pribadi.
Koreksi Anda
