Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 9 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unhan memiliki busana akademik dan busana almamater. (2) Busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Busana Pimpinan, Busana Guru Besar, dan Busana Wisudawan/wati. (3) Busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa toga, topi, kalung, dan atribut lainnya. (4) Busana almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa jaket berwarna merah marun dengan kode warna RGB-128-0-0 dengan atributnya wajib dipakai mahasiswa dalam kegiatan resmi (upacara, seminar atau kegiatan formal lainnya). (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai busana akademik dan busana almamater, diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda