Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 9 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Unhan memiliki motto “Identitas, Nasionalisme, dan Integritas”.
(2) Motto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengandung makna sebagai berikut:
a. Identitas bermakna jatidiri bangsa yang dinamis dengan mengacu pada nilai-nilai dasar yang tercantum dalam Pancasila dan UUD 1945;
b. Nasionalisme bermakna loyalitas tertinggi yang diberikan kepada Negara dan bangsa yang merupakan pencerminan perasaan dan keyakinan bertanah air satu Negara Kesatuan Republik INDONESIA, berbangsa satu dan menjungjung bahasa persatuan bahasa INDONESIA; dan
c. Integritas bermakna sikap dan komitmen yang utuh terhadap bangsa dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang ditujukan dengan kemampuan yang memancarkan kewibawaan dan kejujuran.
(3) Unhan memiliki ciri khas sebagai berikut:
a. watak dan karakter sesuai dengan profesi pertahanan yang menjunjung tinggi identitas, nasionalisme dan integritas ke- Indonesiaan serta nilai Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
b. kemampuan akademik dalam ilmu pertahanan, yang diabdikan pada upaya untuk menjamin keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. keterampilan dalam menerapkan ilmu pertahanan dan menyelesaikan masalah yang bersifat strategis;
d. membina sinergi hubungan sipil-militer dalam upaya mengembangkan ilmu pertahanan;
e. menjunjung tinggi norma dan budaya di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA.
Koreksi Anda
