Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 9 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Unhan memiliki bendera berbentuk empat persegi panjang dengan perbandingan panjang dan lebar 3 : 2, berwarna dasar merah marun dengan kode warna RGB-128-0-0 dan di tengahnya terdapat lambang Unhan.
(2) Bendera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan bendera Unhan diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
