Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 9 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unhan memiliki lambang berupa obor berwarna kuning emas di bagian atas perisai, dua buah pedang berwarna abu-abu masing- masing bertangkai kepala burung garuda berwarna kuning emas, perisai berwarna merah dan putih dengan bingkai abu-abu di dalamnya terdapat, gambar bola dunia, padi, dan kapas disamping kiri dan kanan perisai, serta pita berwarna putih pada bagian atas dan bagian bawah perisai yang bertuliskan UNIVERSITAS PERTAHANAN INDONESIA berwarna hitam. (2) Lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki makna sebagai berikut: a. obor memiliki makna pengetahuan tidak pernah padam; b. dua buah pedang memiliki makna pengabdian tanpa pamrih pada negara dan bangsa; c. perisai berwarna merah putih memiliki makna keberanian dan kesucian; d. kepala burung garuda memiliki makna asas pendidikan berdasarkan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa yang berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945; e. padi dan kapas memiliki makna pengabdian sivitas akademika untuk mewujudkan masyarakat adil dan kemakmuran bangsa INDONESIA; dan f. bola dunia memiliki makna wawasan menuju universitas berkelas dunia. g. pita pada bagian atas dan bagian bawah memiliki makna pemersatu sivitas akademika. (3) Warna lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. merah dengan kode warna RGB-128-0-0; b. kuning emas dengan kode warna RGB-255-215-0; c. putih dengan kode warna RGB-255-255-255; d. hitam dengan kode warna RGB-0-0-0; e. abu-abu dengan kode warna RGB-128-128-128; dan f. hijau dengan kode warna RGB-0-255-0. (4) Lambang Unhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan lambang Unhan diatur dengan peraturan Rektor.
Koreksi Anda