Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 9 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unhan didirikan berdasarkan Keputusan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 5 Tahun 2011 tanggal 7 Februari 2011 tentang Universitas Pertahanan Sebagai Perguruan Tinggi Yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah. (2) Unhan secara akademik dibina oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam hal ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan secara fungsional dibina oleh Kementerian Pertahanan. (3) Unhan berkedudukan di Jakarta, Bogor, dan Bandung. (4) Unhan dalam Bahasa Inggris dapat menggunakan nama “INDONESIA Defence University”.
Koreksi Anda