Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 9 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Universitas Pertahanan selanjutnya disebut Unhan adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan vokasi dalam sejumlah ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni serta jika memenuhi persyaratan dapat menyelenggarakan pendidikan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Statuta Unhan adalah anggaran dasar dalam melaksanakan Tridharma perguruan tinggi sebagai pedoman untuk merencanakan, mengembangkan, dan menyelenggarakan program dan kegiatan sesuai dengan visi dan misi Unhan. 3. Rektor adalah Rektor Unhan. 4. Senat Unhan selanjutnya disebut Senat adalah organ yang menjalankan fungsi pertimbangan dan melakukan pengawasan bidang akademik. 5. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utamanya mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. 6. Tenaga Kependidikan adalah pegawai Unhan yang bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan di Unhan. 7. Mahasiswa Unhan adalah peserta didik yang terdaftar sebagai peserta didik pendidikan akademik, vokasi, atau profesi, yang belajar di Unhan. 8. Sivitas akademika adalah komunitas dosen dan mahasiswa Unhan. 9. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan. 10. Tridharma perguruan tinggi adalah dharma pendidikan, dharma penelitian, dan dharma pengabdian kepada masyarakat 11. Alumni Unhan adalah mereka yang telah lulus dari pendidikan akademik, vokasi, atau profesi dari Unhan. 12. Menteri Pertahanan adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan. 13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Koreksi Anda