Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN PELAYANAN BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DAN PEMBERIAN KESAKSIAN TERHADAP KASUS HUKUM DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 62 Tahun 2008 tentang Pemberian Pelayanan Bantuan Hukum di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional dan Pemberian Kesaksian Terhadap Kasus Hukum Dugaan Tindak Pidana Korupsi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
