Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN PELAYANAN BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DAN PEMBERIAN KESAKSIAN TERHADAP KASUS HUKUM DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Teks Saat Ini
(1) Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan pemberian pelayanan bantuan hukum pada masing-masing unit organisasi yang menangani bidang hukum di lingkungan Kementerian dibebankan kepada anggaran masing-masing unit organisasi yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Biaya penggunaan jasa advokat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) diberikan penggantian oleh negara apabila Menteri, mantan Menteri, pejabat, mantan pejabat, pegawai, dan/atau mantan pegawai dinyatakan tidak bersalah dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewiksde).
(3) Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan penggunaan jasa advokat dan/atau pelaksanaan pemberian layanan bantuan hukum yang menjadi tugas fungsi Biro Hukum dan Organisasi dibebankan kepada anggaran Biro Hukum dan Organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Mekanisme penggantian jasa advokat yang ditanggung oleh negara bagi Menteri, pejabat, mantan pejabat, pegawai, dan/atau mantan pegawai diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri tersendiri.
(5) Biaya yang diperlukan untuk pemberian kesaksian terhadap kasus hukum dugaan tindak pidana korupsi baik di dalam maupun di luar pengadilan oleh pejabat, mantan pejabat, pegawai, dan/atau mantan pegawai dibebankan pada anggaran Biro Hukum dan Organisasi atau unit kerja terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(6) Biaya yang diperlukan untuk pemberian pelayanan bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kasus hukum perdata dan tata usaha negara di lingkungan Kementerian.
(7) Biaya yang diperlukan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) termasuk biaya transportasi dan akomodasi dari tempat tinggal pejabat, mantan pejabat, pegawai, dan/atau mantan pegawai sampai ke tempat tujuan.
Koreksi Anda
