Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN PELAYANAN BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DAN PEMBERIAN KESAKSIAN TERHADAP KASUS HUKUM DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka mengantisipasi, menghindari dan mengatasi terjadinya masalah hukum yang berupa perkara/sengketa di pengadilan, Biro Hukum dan Organisasi dan/atau unit organisasi yang menangani bidang hukum di lingkungan Kementerian dapat melakukan pembinaan bantuan hukum secara intensif dan berkesinambungan.
(2) Pembinaan bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk penyuluhan, sosialisasi, pendidikan dan pelatihan, serta penyebarluasan informasi hukum dan peraturan perundang-undangan di bidang bantuan hukum.
Koreksi Anda
