Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN PELAYANAN BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DAN PEMBERIAN KESAKSIAN TERHADAP KASUS HUKUM DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kesaksian oleh pejabat, mantan pejabat, pegawai, atau mantan pegawai dalam kasus hukum dugaan tindak pidana korupsi dilakukan setelah ada klarifikasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan bahwa dugaan kasus tindak pidana tersebut berindikasi korupsi. (2) Klarifikasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. klarifikasi yang dimintakan oleh pejabat, mantan pejabat, pegawai, atau mantan pegawai yang bersangkutan melalui Sekretaris Jenderal Kementerian; b. klarifikasi yang dimintakan oleh instansi penegak hukum; dan/atau c. klarifikasi yang dimintakan oleh pihak lain. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda