Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN PELAYANAN BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DAN PEMBERIAN KESAKSIAN TERHADAP KASUS HUKUM DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri dapat menghentikan pelayanan bantuan hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini dalam hal: a. kasus hukum yang ditangani terbukti tidak terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1); b. pihak yang diberi bantuan hukum tidak mengajukan upaya banding dan/atau kasasi; c. pihak yang diberi bantuan hukum tidak kooperatif atau tidak menjaga nama baik Kementerian.
Koreksi Anda