Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang PEMBERIAN PELAYANAN BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DAN PEMBERIAN KESAKSIAN TERHADAP KASUS HUKUM DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Teks Saat Ini
Menteri dapat menghentikan pelayanan bantuan hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini dalam hal:
a. kasus hukum yang ditangani terbukti tidak terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
b. pihak yang diberi bantuan hukum tidak mengajukan upaya banding dan/atau kasasi;
c. pihak yang diberi bantuan hukum tidak kooperatif atau tidak menjaga nama baik Kementerian.
Koreksi Anda
